status internasional Bandara Lombok perlu ditinjau

anggota komisi v dpr ri josef a. nae soi mengatakan status internasional pada bandara internasional lombok (bil) usah ditinjau karena hingga kini belum memenuhi kriteria dunia, seperti tak mampu didarati pesawat sulit sejenis boeng 747.

kalau tersebut belum memenuhi harapan mesti ditinjau ulang, bila tetap ingin digunakan harus memenuhi kriteria intrnasional. sebab tersebut pt angkasa pura i mesti memesan `company operation manual` (com) serta ini mesti dienuhi, katanya di ketika rapat dengan jajaran pt angkasa pura i selama bandara internasional lombok dalam praya, kabupaten lombok sedang, senin.

karena tersebut, katanya, landasan pacu bil harus segera dibangun untuk mengikuti kriteria internasional tersebut juga menurut uu no. 1/2009 tentang penerbangan, pembangunan landasan pacu bandara tersebut adalah tugas negara.

sementara tersebut anggota komisi v dpr yang lain, yoseph umardani menyoroti soal keamanan penerbangan. jangan hingga terulang kembali persentasi kecelakaan pesawat lionair, apa saja apakah kasus tersebut akibat kesalahan manusia atau sebab kurangnya fasilitas keselamatan penerbangan.

Informasi Lainnya:

saya akan penyebab kejadian pada bali dikuasai supaya kasus serupa tak terulang. di keuntungan ini alat keselamatan penerbangan menjadi prioritas. dengan kejadian selama bali dunia menyoroti kta, ujarnya.

ketua tim komisi v dpr ri h muhidin muhamad said mengatakan, kehadiran bil dijadikan bandara internasional baru ada dikeluhkan penduduk. terkait dengan perpanjangan landasan pacu bandara ini sudah diinstruksikan langsung dengan presiden susilo bambang yudhoyono termasuk pembangunan terminal haji.

ini yang harus kita ambil apakah telah diselenggarakan oleh pt angkara pura juga bagaimana cara supaya menyelesaikannya, ujarnya.

mengenai kehadiran pernyataan salah benar anggota komisi v mengenai perlunya ditinjau ulang status internasional dalam bil, dia menungkapkan, itu tak mesti, tapi manakala bil adalah bandara internasional, maka konsekuenasinya fasilitas itu harus dipenuhi dengan pt angkasa untuk operator bandara.

mengenai perpanjangan landasan pacu baru ada permasalahan, karena banyak peraturan presiden yang mengatakan bahwa seluruh bandara dan dioperasikan oleh badan upaya-upaya milik negara (bumn), negara dalam hal ini kementerian perhubungan tak dapat menganggarkan dana agar kebutuhan itu, katanya.

karena itu, kata muhidin, pihaknya hendak menyewa kepada menteri perhubungan dan menteri bumn untuk sesegera bisa saja memperpanjang landasan pacu bil sesuai dangan instruksi presiden.