Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah melalui kementerian komunikasi juga informatika direktorat jenderal info dan komunikasi publik akan terus menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial kepada penduduk.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs bidang sosialisasi, edukasi, juga advokasi dirjen Informasi dan komunikasi publik, freddy h. tulung, pada diskusi publik selama universitas pekalongan, selasa, menyatakan kiranya uu sjsn dan bpjs sudah disosialisasikan ke daerah sejak 2012 serta ingin mulai dioperasikan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn juga bpjs telah disosilisasikan selama masyarakat dengan aktifitas diskusi publik, dialog interaktif, dan Informasi ke media massa. oleh karena itu, aktifitas solisialisasi ini akan terus digiatkan agar warga membeli info dan jelas pada hal diberlakukannya uu sjsn dan bpjs, katanya.

ia menungkapkan kiranya sesuai amanat uu nomor 40 tahun 2004 perihal sistem jaminan sosial nasional, pemerintah mau memberikan garansi sosial yang menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga keuntungan penting di pelaksanaan sjsn, yaitu tentang asas, lokasi, dan prinsip. sjsn diadakan menurut asas kemanusiaan, manfaat, serta keadilan sosial kepada seluruh rakyat indonesia, juga memberikan garansi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup dan baik, katanya.

selain itu, kata dia, sjsn diselenggarakan berdasarkan sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana garansi sosial dan dipakai supaya pengembangan situs juga kepentingan audien.

ia menyatakan kiranya menurut uu nomor 24 tahun 2011 perihal bpjs disebutkan kiranya penyelenggaraan sjsn dibentuk oleh dua badan penyelenggara jaminan sosial, yakni bpjs kesehatan dan mau mulai beroperasi 1 januari 2014 dan bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan hendak menyelengarakan website jaminan kesehatan sedangkan bpjs ketenagakerjaan pada web jeminan kecelakaan kerja, garansi hari tua, jaminan pensiun, juga jaminan kematian, ujarnya.

kepala pihak pengendalian operasional pt jamsostek jawa tengah, sabarudin, mengatakan kiranya sesungguhnya isi uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn tak berubah melalui peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya baru sama, cuma bedanya di pihak programnya saja. akan tetapi, kami sebagai badan penyelenggara siap melaksanakan uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn dan telah menyosialisasikan, katanya.