Kejaksaaan Agung tetapkan status DPO Susno Duadji

jaksa agung basrief arief menyatakan kiranya terhitung mulai senin (29/4) mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji dinyatakan masuk pada daftar pencarian orang (dpo).

saya kira hari ini waktunya itulah, yakni dinyatakan dpo. nanti ditindaklanjuti, tutur jaksa agung pada kompleks sekretaris negara, jakarta, senin.

menurut jaksa agung, penetapan status dpo pada susno duadji sudah pasti berimbas selama pencekalan.

kalau telah terlalu (status dpo) daripada kementerian hukum serta ham tentu sudah ditindaklanjuti, ucapnya.

Informasi Lainnya:

sebelumnya, presiden susilo bambang yudhoyono sudah memerintahkan kapolri dan jaksa agung memastikan proses hukum berjalan dengan adil dalam kasus hukum mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji.

presiden menyampaikan rakyat menginginkan penegakan hukum dan adil serta asli, oleh karenanya kepolisian dan kejaksaan agung harus fokus kebutuhan warga tersebut.

rakyat mau hukum ditegakkan, rakyat mau negara dan pemerintah, tergolong kepolisian dan kejaksaan berfungsi juga jalankan tugas melalui baik, tutur presiden.

sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah susno duadji selama kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung dari rabu pagi (24/4). sesudah melalui proses yang alot, proses eksekusi itu tak menemui jalan hingga susno dibawa ke polda jawa barat.