Miranda dikurung di Lapas wanita Tangerang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah mengeksekusi terpidana jumlah suap miranda goeltom serta memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia tersebut ke lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita tangerang, rabu sore.

saat ini yang bersangkutan ditempatkan selama blok mawar kamar 3 sekamar melalui narapidana jumlah perbankan, tutur direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum dan ham ayub suratman di jakarta, rabu.

kamar tersebut seharusnya agar Salah satu orang, namun sebab sudah kelebihan kapasitas, sehingga kamar dan seharusnya dihuni untuk Satu pihak, ketika ini digunakan supaya dua orang, ujarnya.

selanjutnya dan bersangkutan mengikuti web waktu pengenalan lingkungan (mapenaling) dalam sedikitnya Satu minggu, tutur ayub.

Informasi Lainnya:

miranda berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti secara sah juga memastikan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

atas putusan ini, miranda mengajukan banding tapi pengadilan tinggi tipikor pada pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan setidaknya 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 adalah penghuni properti tahanan.

pengadilan mengatakan bahwa miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 itu melalui bantuan nunun nurbaeti yang telah divonis 2,5 tahun.