Mendagri ungkap masalah di Musi Rawas

menteri pada negeri (mendagri) gamawan fauzi menyampaikan pembentukan kabupaten musi rawas utara (muratara) dari musi rawas baru terkendala masalah penetapan batas wilayah, ujarnya menanggapi bentrok demonstrasi menuntut pemekaran muratara.

poin-poin lain telah kami evaluasi, kembali soal batas wilayah yang belum selesai, papar mendagri pada kantornya, rabu.

persoalan perbatasan, dan belum ditetapkan dengan pemerintah daerah setempat, adalah salah Satu syarat untuk mencari suatu daerah dimekarkan dari daerah induknya.

oleh sebab itu, mendagri mengimbau pada pejabat pemerintah mengenai untuk melaksanakan lebih-lebih dahulu soal perbatasan wilayah.

Informasi Lainnya:

kita dapat saja buat batas baru, namun persoalan batas berlalu belum beres, nanti malah meninggalkan konflik lagi soal batas. dengan demikian dari tersebut selesaikanlah melalui gubernur terlebih dahulu semuanya, tambahnya.

dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007, di pasal 16 huruf d, dikenalkan bupati-walikota mengatakan usulan pembentukan provinsi kepada gubernur, untuk memperoleh persetujuan, melalui melampirkan dokumen masukan warga calon kabupaten, hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten, keputusan dprd kabupaten-kota serta keputusan bupati-walikota.

kemudian, di hal menyetujui usulan pembentukan kabupaten, gubernur memberi usul pembentukan kabupaten kepada presiden melalui menteri di negeri.

terkait usulan pembentukan kabupaten muratara, selasa (30/4), ratusan warga menggarap aksi demonstrasi menuntut langsung disahkannya kabupaten muratara.

aksi demonstrasi tersebut berujung bentrok diantara penduduk pendemo juga aparat dari polres musi rawas yang dibantu petugas brimob kompi petanang lubuklinggau, sampai menewaskan empat penduduk.

massa serta membakar kantor polsek rupit dan polsek karang jaya yang terletak selama pinggir jalur lintas sumatera (jalinsum).

mendagri menegaskan upaya pemaksaan pembentukan daerah pemekaran melalui demonstrasi tidak bisa ditolerir guna mendesak pengesahan sebuah daerah masih.

kerusuhan tak mencari suatu daerah disahkan. tidak bisa ada pemaksaan, seluruh mesti berpedoman pada ajaran hukum, katanya.