Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta lumayan menulis nomor induk kependudukan (nik) juga nama komplit yang tertera dalam ktp elektronik, tidak usah selama fotokopi sebab bisa menyebabkan kerusakan di chip-nya.

warga bandarlampung cukup menuliskan nik juga nama tersedia saja jika ingin melamar kerja, tidak perlu di fotokopi dan bisa merusak chip di e-ktp, papar kepala dinas kependudukan dan laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi ketika ditemui selama ruangannya, dalam bandarlampung, selasa.

ia mengatakan kiranya pelarangan mengerjakan fotokopi ini berdasarkan surat edaran menteri pada negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, perihal pemanfaatan e-ktp melalui menggunakan card raeder. instansi pemerintah juga perbankan pun harus bisa menyiapkan card reader untuk mengatasi permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat terlalu sering selama fotokopi.

pihak instansi serta perusahaan harus menawarkan card reader sendiri karena bagian pemerintah tidak menganggarkannya, kata dia.

Informasi Lainnya:

terkait untuk e-ktp dan telah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tak mampu menggantinya mengingat peralatan supaya perekaman e-ktp belum diperuntukkan bagi daerah, ternyata tahun depan baru mampu dilaksanakan. sebab alat itu saat ini belum diperuntukan untuk daerah.

tahun ini daerah belum mampu mengganti yang rusak, 2014 masih mampu dilakukan perekaman sendiri, ujarnya.

sementara tersebut, direktur pusat strategi dan kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri dalam negeri (mendagri) telah lalai selama pelaksanaan e-ktp terkait masih diinformasikannya kepada publik larangan untuk tidak diperbolehkan menggarap fotokopi, laminating dan scaner.

mendagri telah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp jadi dan digunakan masyarakat. mendagri dan mesti bertanggungjawab sebab telah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp melalui nilai chip yang buruk serta dibawah standar kartu atm oleh karenanya tidak sulit rusak, papar dia.

jadi di hal ini bukan salah disdukcapil daerah, dan harus dilakukan saat ini menyosialisasikan masalah tersebut ke penduduk. serta masyarakat mesti menggugat mendagri ke kpk. warga pun mampu menggunakan e-ktp sesuai dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, bila mencari nik saja itu wajib diselenggarakan.

yang perlu data identitas negara bukan rakyat, apabila data itu rusak bukan urusan rakyat lagi ternyata mendagri, katanya menambahkan.