Keterangan saksi tegaskan telekomunikasi urusan Kemenkominfo

penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan mengatakan keterangan saksi basuki sudah jelas menyatakan kiranya perkara telekomunikasi sepenuhnya tanggung jawab kementerian komunikasi juga Informasi.

frekuensi itu kan Satu kesatuan melalui jaringan, tutur luhut selama jakarta, kamis.

dia menungkapkan tak banyak masalah melalui perjanjian kerja sama (pks) antara indosat dan im2 sebab sudah tak banyak hubungannya dengan penggunaan juga pengalihan frekuensi.

kata dia pernyataan saksi-saksi di persidangan dugaan korupsi penggunaan frekuensi pt indosat tbk serta pt indosat mega media (im2) tambah menunjukkan keberadaan dakwaan sesat selama angka itu.

dalam persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi juga informatika basuki yusuf iskandar mengatakan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 perihal telekomunikasi serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. di undang-undang tersebut menurut dia disebutkan sinergi diantara penyelenggara jaringan melalui penyelenggara jasa bisa diselenggarakan bahkan dianjurkan.

syaratnya, kedua pihak harus mengerjakan perjanjian tertulis, ujar basuki.

dia dan menyatakan, industri penyelenggara jaringan pun tidak bisa menolak kalau banyak penyelenggara jasa dan hendak meminta jaringan itu.

menurut basuki, sebagai regulator, pihaknya serta tak menyaksikan indosat melakukan pelanggaran hukum, tergolong kewajiban pembayaran uang hak penggunaan (bhp).

kewajiban bhp juga upfront fee indosat tersebut telah dibayar semua, ujar basuki.

fakta lainnya tutur basuki, tak ada pelaporan penggunaan frekuensi dengan im2. karena itu, tidak ada kewajiban terlepas di im2 untuk membayar bhp frekuensi.

saksi kedua dan hadir selama persidangan merupakan mantan group head integrated marketing juga chief marketing officer indosat guntur s. siboro menungkapkan, kerjasama im2 serta indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi online broadband.

luhut mengajarkan pada persidangan dalam kamis (21/3), keterangan yang diberikan saksi-saksi juga menunjukkan tidak banyak masalah di pembayaran biaya hak penggunaan (bhp) frekuensi dan merupakan kewajiban indosat.

selain tersebut menurut dia, saksi juga menegaskan, hubungan usaha diantara penyelenggara jaringan juga penyelenggara jasa online sudah jamak dan diselenggarakan dengan operator telekomunikasi yang lain.

Iformasi Lainnya: les privat sd - jual sepatu futsal nike - Konsumen Cerdas